Pengerjaan Laporan Dewas UB Tahun Anggaran 2013

lap-dewas-2013

Universitas Brawijaya (UB) menjadi Badan Layanan Umum (BLU) sejak tahun 2008. Seiring dengan meningkatnya pendapatan dan belanja yang signifikan, pada tahun 2012 realisai pendapatan UB  mencapai angka lebih dari 1 Triliun Rupiah. Dengan besarnya dana yang dikelola, dibutuhkan sebuah mekanisme pengawasan sesuai dengan yang diamanatkan di dalam peraturan, bahwa setiap Satuan Kerja yang menjadi BLU wajib memiliki Dewan Pengawas. Dewan Pengawas tersebut merupakan kepanjangan tangan  dari Kementerian untuk melakukan fungsi pengawasan di unit yang dimiliki.

Dewan Pengawas di UB telah dibentuk pada tanggal 7 Mei 2012 melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  Nomor 091/P/2012. Dengan keluarnya SK tersebut, Dewan Pengawas UB mulai aktif melakukan tugas.

Dalam rangka menjalankan tugas tersebut, Dewan Pengawas UB telah menyusun Laporan Dewan Pengawas Tahun 2014 untuk tahun anggaran 2013.

Penyusunan Laporan Dewas UB dilaksanakan di Sekretariat Dewan Pengawas UB Lantai 6 Kantor Pusat pada Bulan Januari 2014.Kegiatan pengawasan pada laporan ini dilaksanakan mulai Januari 2013 sampai dengan akhir Desember 2013.

Laporan yang disusun merupakan laporan tertulis yang berisi penilaian tentang pengelolaan BLU oleh Pengelola BLU dengan cara membandingkan kriteria dalam Renstra 2011-2015, Rencana Bisnis dan Anggaran 2013, dan peraturan terkait dengan pelaksanaannya.