Hearing Hasil Audit KAP

Tata kelola keuangan itu dibutuhkan berlapis. Di dalam menyelenggarakan tata keloola keuangan, UB sudah berlapis, ada Satuan Pengawasan Internal (SPI), ada Dewas, ada KAP, ada BPK, ada BPKP, memang harus ada sinkronisasi lingkup barangkali, walaupun SPI itu juga masuk on the spot.  Kedepan memang UB juga berkeinginan agar KAP, SPI itu berkerja dalam satu alur yang sama, sehingga begitu ada BPK masuk  sudah tidak lagi banyak hal yang ditemukan oleh BPK. Demikian antara lain yang dikatakan Rektor UB Prof M. Bisri dalam kesempatan hearing Dewas tentang Hasil Audit Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berlansung di Ruang Rapat Rektor Lantai VII Gedung Rektorat UB pada tanggal 7 September 2017.

Hadir pada kesempatan itu, antara lain: Rektor UB Prof. Dr.Ir. M.Bisri, MS, Anggota Dewan Pengawas UB Drs. Juni Hastoto, MA., Sekretaris Dewas UB Helmy Adam, SE., MSA,Ak.; Kepala Bagian Akuntansi UB Drs. Suhartono beserta staf, dan  Kepala Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Thomas Blasius Widartoyo & Rekan beserta staf.

Kegiatan hearing hasil audit KAP ini, menurut Sekretaris Dewas UB Helmy Adam dimaksudkan untuk mengetahui hasil audit laporan keuangan UB tahun 2016, termasuk di dalamnya yang menyangkut hal-hal yang mungkin menjadi catatan, dan rekomendasinya perbaikan untuk penyelenggaraan UB BLU berikutnya, sekaligus akan menjadi masukan Laporan Dewas Semester II tahun 2017.

Drs. Widartoyo yang saat ini menjabat Kepala Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Thomas, Blasius, Widartoyo & Rekan menjelaskan, bahwa KAP bekerja berbasis kepada UU Nomer 5 Tahun 2011 tentang akuntan publik didukung dengan PP Nomor 20 Tahun 2015 tentang praktek akuntan publik. Standart akutansi yang diterapkan di UB sebagimana UGM dan universitas lain menggunakan SAK E-Tap.  Demikian pula BLUB diseluruh Indonesia itu menggunakan SAK E-Tap.  E-Tap (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik).  Tapi meskipun judulnya demikian bukan berarti Universitas Brawijaya ini tidak mempunyai akuntabilitas publik.

Tujuan audit laporan keuangan bagaimana di amanahkan oleh standart kantor akuntan publik adalah untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, apakah sudah sesuai dengan  SAK (Standart Akutansi Keuangan) di Indonesia ataukan belum.  Kalau WTP berarti sudah, kemudian dengan laporan keuangan yang telah di audit itu dapat meningkatkan kualitas informasi di keuangan untuk pengambilan kebijakan tentang keuangan baik oleh manajemen UB maupun oleh stakeholders yang lain, salah satunya dengan memanfaatkan laporan keuangan yang telah di audit.    Dalam kebijakan efisiensi dan pembuatan-pembuatan peraturan yang berkaitan dengan keuangan, sumbangan, dan lain sebagainya di baca dari laporan keuangan yang sekiranya dapat disebut sebagai salah saji.  Selain itu, kami memberikan rekomendasi khusunya yang berkaitan dengan pengendalian internal.

Demikian pula kalau kami sarankan, bahwa sistem yang ada di fakultas-fakultas maupun unit kerja yang lain bisa terintegrasi, terkoreksi, sehingga manajemen UB bisa melakukan pengendalian dan pengawasan untuk kedepannya lebih baik untuk keamanan pelaporan, dan bisa meningkatkan efisiensi.  Beberapa kemungkinan catatan hasil opini telah disampaikan, diantaranya masih ada kesalahan tetapi tidak material, untuk UB yang nilai asetnya 4 Triliun lebih, maka kesalahan dalam jumlah puluhan juta masih tidak material, tetapi bisa jadi puluhan juta jangankan jutaan saja di masalahkan juga bisa.  “Tapi, memang begitulah profesi kami, tidak menyatakan benar, tapi menyatakan wajar”, demikian tegas Widartoyo.[yoyok-sekar)