Kewajiban

  1. Memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Strategis Bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran, Remunerasi yang diusulkan Pejabat Pengelola BLU;
  2. Melaporkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Keuangan apabila terjadi gejala penurunan kinerja BLU;
  3. Mengikuti perkembangan kegiatan BLU, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai setiap permasalahan yang dianggap penting bagi pengelolaan BLU;
  4. Memberikan nasihat kepada Pimpinan BLU dalam melaksanakan pengelolaan BLU;
  5. Memberikan masukan, saran, atau tanggapan atas laporan keuangan dan laporan kinerja BLU kepada Pejabat BLU;
  6. Menyampaikan laporan pengawasan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Keuangan setiap semester;
  7. Menyampaikan laporan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sewaktu-waktu apabila terjadi hal-hal yang substansial berpengaruh terhadap pengelolaan BLU Kemendikbud;
  8. Mengadakan pertemuan dengan pimpinan BLU paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.

Leave a Reply