Tugas

Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola BLU UB mengenai pelaksanaan Rencana Strategis Bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran, dan peraturan perundang-undangan.

Fokus Pengawasan Dewan Pengawas

1. Rencana Strategis Bisnis (RSB)

  1. Dewas memastikan RSB yang ada masih berlaku/tidak daluwarsa.
  2. Dewas memastikan bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) sudah diadopsi ke dalam RSB.
  3. Dewas memastikan bahwa RSB sesuai dengan Renstra Kemendikbud dan realistis untuk diwujudkan dalam jangka waktu 5 tahun.
  4. Perubahan dalam RSB harus disetujui terlebih dahulu oleh Dewas, sebelum disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Keuangan.
  5. Dewas mengevaluasi target kinerja yang terdapat di dalam RSB dibandingkan dengan capaian pada tahun berjalan.

2. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)

  1. Dewas memastikan RBA berdasarkan pagu indikatif/sementara dan pagu definitif telah dievaluasi dan disahkan oleh Dewas sebelum dikirim kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Keuangan.
  2. Dewas mengevaluasi kesesuaian program/ kegiatan dalam RBA yang akan dilakukan dengan RSB dan peraturan yang berlaku.
  3. Dewas mengevaluasi penggunaan Standar biaya, kesesuaian belanja antara RBA dan RKA BLU, kelayakan belanja, dan hal-hal lain untuk memastikan efisiensi belanja telah dilakukan
  4. Dewas mengevaluasi target pendapatan yang akan dicapai dengan melihat progres PNBP BLU dalam beberapa tahun terakhir.
  5. Dewas memberikan masukan/saran kepada pemimpin BLU apabila terdapat ketidakpatuhan terhadap alokasi belanja BLU.
  6. Dewas membuat kertas kerja penelaahan RBA/Revisi RBA dan melaporkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
  7. Dewas memonitoring ketepatan waktu penyampaian RBA Definitif yaitu 7 (tujuh) hari kerja setelah tahun anggaran berjalan kepada Menteri Keuangan.
  8. Dewas mengevaluasi efektivitas pelaksanaan RBA tahun sebelumnya dan dituangkan ke dalam laporan Dewas.

3. Tarif Layanan

  1. Dewas memastikan akuntabilitas seluruh pungutan kepada masyarakat harus telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
  2. Dewas mengevaluasi tarif layanan yang dikenakan agar memenuhi aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat. Tarif layanan yang ditetapkan tidak boleh terlalu mahal yang mengakibatkan tidak terjangkau oleh masyarakat, namun juga harus mempertimbangkan kelangsungan BLU untuk melayani masyarakat dan berinvestasi.
  3. Dewas dapat mengevaluasi besaran tarif layanan yang ditetapkan kepada masyarakat, dan menyarankan kepada pemimpin BLU untuk mengajukan perubahan tarif layanan kepada Menteri Keuangan.

4. Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU

  1. Dewas memastikan bahwa BLU minimal sekali dalam setiap triwulan telah mengajukan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) BLU kepada KPPN.
  2. Dewas menyampaikan bahwa ketetapan waktu penyampaian SP3B BLU merupakan salah satu indikator kinerja keuangan BLU.
  3. Dewas dapat mengevaluasi efektivitas pelaksanaan SOP pengelolaan keuangan intern BLU dengan memperhatikan waktu penyampaian SP3B BLU.
  4. Dewas dapat menilai kinerja BLU berdasarkan pada penyerapan dana dan pendapatan yang diterima sesuai SP3B BLU.
  5. Untuk belanja yang bersumber dari RM APBN, pertanggungjawabannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Pengelolaan Kas

  1. Dewas memastikan BLU telah memiliki SOP Pengelolaan Pendapatan dan Belanja BLU atas dana yang berasal dari PNBP
  2. Dewas memastikan bahwa BLU telah memiliki ijin pembukaan rekening dari Menteri Keuangan (cq. Kuasa BUN Pusat) atas Rekening Operasional, Rekening Dana Kelolaan, dan Rekening Pengelolaan Kas yang dimiliki.
  3. Dewas memberikan nasihat kepada BLU dalam hal uang yang mengendap dalam deposito (idle money) melebihi kebutuhan operasional dalam 6 (enam) bulan ke depan agar dapat digunakan untuk kepentingan belanja investasi atau hal lainnya yang berdaya guna.
  4. Dewas mengingatkan kepada BLU bahwa dana idle hanya boleh diinvestasikan untuk jangka pendek (tidak lebih dari 12 bulan) pada instrumen yang aman dan tidak boleh digunakan untuk investasi jangka panjang tanpa seijin Menteri Keuangan.

6. Pengelolaan BMN

  1. Dewas memastikan bahwa pengadaan barang/jasa yang dilakukan telah memenuhi ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar akuntabilitasnya dapat terjaga.
  2. Dewas memberikan nasihat bahwa pemanfaatan BMN dapat dilakukan oleh BLU hanya dalam rangka Tupoksi/menunjang Tupoksi dan hasilnya merupakan PNBP BLU.
  3. Dewas memastikan bahwa tarif layanan pemanfaatan BMN untuk menunjang Tupoksi telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam PMK tarif layanan.
  4. Dewas memberikan nasihat dalam rangka penghapusan barang inventaris yang dimiliki oleh BLU.
  5. Dewas menjelaskan bahwa pemanfaatan BMN di luar Tupoksi harus mendapat ijin dari pengelola BMN.

7. Pengelolaan Utang

  1. Dewas memastikan bahwa satker BLU memiliki SOP Pengelolaan Utang yang baik.
  2. Dewas menyampaikan kepada BLU bahwa utang yang diperbolehkan hanyalah utang jangka pendek untuk kepentingan operasional BLU. Utang berupa pinjaman uang tidak diperkenankan.
  3. Dewas menyampaikan bahwa utang jangka panjang tidak diperkenankan berasal dari bank umum, kecuali yang berasal dari BUN.
  4. Dewas memberikan pertimbangan kepada BLU sebelum melakukan utang/pinjaman kepada pihak lain.

8. Pengelolaan Piutang

  1. Dewas memastikan bahwa BLU memiliki SOP Pengelolaan Piutang yang berisi mekanisme penentuan kualitas piutang.
  2. Dewas memberikan persetujuan atas penghapusan piutang bersyarat BLU untuk nilai piutang Rp200 juta s.d. Rp500 juta per individu.
  3. Dewas menjelaskan bahwa penghapusan piutang bersyarat hanya menghapus bukukan piutang BLU, bukan menghapuskan hak tagih sehingga BLU tetap harus mengelola piutang dimaksud.
  4. Dewas menyampaikan bahwa piutang yang diberikan dalam bentuk piutang jangka pendek, bukan berupa uang.

9. Penilaian Kinerja Keuangan dan Layanan

  1. Dewas mengawasi dan memberikan nasihat kepada BLU mengenai kinerja keuangan dan kinerja teknis/Layanan.
  2. Kinerja keuangan BLU terdiri dari aspek keuangan (rasio kas, rasio lancar, periode penagihan piutang, perputaran aset tetap, return on asset, return on equity, dan rasio belanja operasional terhadap pendapatan operasional) dan aspek kepatuhan (RBA definitif, laporan keuangan SAK, SP3B BLU, tarif layanan, sistem akuntansi, persetujuan rekening dan SOP).
  3. Kinerja layanan terdiri dari biaya pelayanan (cost of service), penggunaan (utilization), kualitas dan standar pelayanan (quality and standards), cakupan pelayanan (coverage) dan kepuasan (satisfaction).

10. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

  1. Dewas memastikan BLU memiliki sistem akuntansi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Dewas menjelaskan kepada BLU untuk menyampaikan LK berdasarkan SAK dan SAP, LK SAK dihasilkan dari sistem akuntansi keuangan BLU, sementara LK SAP sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai SAP.
  3. Dewas dapat melakukan penilaian kinerja keuangan berdasarkan LKSAKdan memberikan nasihat bagi perbaikan ke depan.

Leave a Reply