Tujuan

  1. Untuk menjamin agar kegiatan pemberian layanan umum satker BLU UB dapat dilaksanakan sesuai tujuan pembentukan BLU
  2. Untuk menjamin agar fleksibilitas pengelolaan keuangan BLU UB dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Untuk menjamin agar semua kewajiban satker BLU UB dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.

Leave a Reply