Rapat Paguyuban Dewan Pengawas PT BLU Regional Jawa Timur

Dalam rangka silaturrahmi, koordinasi dan pemantapan Instrumen Pengawasan oleh Dewan Pengawas dari aspek keuangan, aset, dan layanan Dewan Pengawas universitas Brawijaya mengadakan Rapat Paguyuban Dewan Pengawas PT BLU Regional Jawa Timur yang bertajuk Instrumen Pembinaan dan Pengawasan Dewas Pengawas Perguruan Tinggi BLU.

Rapat Paguyuban Dewan Pengawas PT BLU Regional Jawa Timur

Suasana Rapat Paguyuban Dewan Pengawas PT BLU Regional Jawa Timur

Rapat Paguyuban Dewan Pengawas PT BLU Regional Jawa Timur

Foto Bersama Rapat Paguyuban Dewan Pengawas PT BLU Regional Jawa Timur

Kegiatan ini dilaksanakan di Royal Orchids Garden Hotel – Batu pada Hari Rabu 29 oktober 2014. Hadir pada kegiatan ini, Adi Sucipto selaku Pemateri beliau adalah Kepala Seksi Peraturan dan Standardisasi BLU II pada Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU), anggota Dewan Pengawas Universitas Brawijaya yaitu Prof. Dr. Ir. Abdul Latief Abadi (Ketua) , MS, Prof. Dr. Andi Pangerang Moenta (anggota) , Dr. Bambang Purnomosidhi, MBA, Ak (anggota) , Prof. Masruchin Ruba’i, SH, MS (anggota) , dan Sekretaris Dewan Pengawas yaitu Helmy Adam, SE, MSA., Ak, dan Tim Pendamping Dewan Pengawas. Peserta PT BLU kegiatan ini adalah Universitas Negeri Malang (UM), Politeknik Kesehatan Surabaya, Akademi Teknik Keselamatan dan Penerbangan Surabaya (ATKP), Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang dan Politeknik Negeri Malang (POLINEMA).
Adi Sucipto mengatakan bahwa “Dewas adalah bagian dari organ kementerian keuangan,” dalam kesempatan ini Adi menjelaskan tentang tugas dewas, kewenangan dewas, batasan dewas, dan larangan bagi dewas. Struktur BLU dan struktur Dewas BLU dapat dijabarkan dalam bagan dibawah ini.

Struktur Badan Layanan Umum

Struktur Badan Layanan Umum

Dewan Pengawas menurut Pasal 34 PP No. 23/2014

Dewan Pengawas menurut Pasal 34 PP No. 23/2014

Materi presentasi dapat di unduh di sini