Personil

Susunan Dewan Pengawas UB

Dewan Pengawas Universitas Brawijaya ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74597/MPK/RHS/KP/2020, tanggal 24 Agustus 2020, tentang Pemeberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas pada Universitas Brawijaya. Pada Diktum KEDUA Kepmen tersebut menetapkan Prof. drh. Aris Junaidi, Ph.D. (unsur Kemendikbud) menggantikan dan meneruskan sisa masa jabatan Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D.; mengangkat kembali Drs. Juni Hastoto, MA,  dan Dr. Imam Agus Basuki, MSi. sampai dengan 24 Agustus 2021, sebagai berikut:


Sekretaris Dewan Pengawas Universitas Brawijaya Berdasarkan SK Rektor No. 23 Tahun 2014 adalah:

No Jabatan Nama Instansi
1   Helmy Adam, SE, MSA., Ak.

(Sekretaris)

Universitas Brawijaya

Leave a Reply