Tentang Dewas

Berikut adalah profil Dewas Universitas Brawijaya

 

  • PENGERTIAN BLU
BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas

  • KARAKTERISTIK BLU
  • Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah (bukan kekayaan negara yang dipisahkan)
  • Menghasilkan barang/jasa yang seluruhnya/ sebagian dijual kepada publik
  • Tidak bertujuan mencari keuntungan (laba)
  • Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi
  • Rencana kerja/anggaran dan pertanggung jawaban dikonsolidasikan pada instansi induk
  • Pendapatan & sumbangan dpt digunakan langsung
  • Pegawai dapat terdiri dari PNS dan Profesional Non-PNS
  • Bukan sebagai subyek pajak
  • Pembinaan dan Pengawasan BLU (PMK 109/PMK.05/2007)
  • Dewan Pengawas (Dewas) BLU adalah organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU.
  • Dewan Pengawas melakukan pengawasan pengelolaan BLU yang dilakukan oleh pejabat pengelola BLU terhadap pelaksanaan Rencana Strategis Bisnis (RSB), Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), RKA K/L, DIPA dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
  • Untuk lebih jelas mengenai Dewan Pengawas, Silakan ikuti link berikut ini :

 

 

 

Leave a Reply