Tentang Dewas
Berikut adalah profil Dewas Universitas Brawijaya
- PENGERTIAN BLU
BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas
- KARAKTERISTIK BLU
- Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah (bukan kekayaan negara yang dipisahkan)
- Menghasilkan barang/jasa yang seluruhnya/ sebagian dijual kepada publik
- Tidak bertujuan mencari keuntungan (laba)
- Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi
- Rencana kerja/anggaran dan pertanggung jawaban dikonsolidasikan pada instansi induk
- Pendapatan & sumbangan dpt digunakan langsung
- Pegawai dapat terdiri dari PNS dan Profesional Non-PNS
- Bukan sebagai subyek pajak
- Pembinaan dan Pengawasan BLU (PMK 109/PMK.05/2007)
- Dewan Pengawas (Dewas) BLU adalah organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU.
- Dewan Pengawas melakukan pengawasan pengelolaan BLU yang dilakukan oleh pejabat pengelola BLU terhadap pelaksanaan Rencana Strategis Bisnis (RSB), Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), RKA K/L, DIPA dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
- Untuk lebih jelas mengenai Dewan Pengawas, Silakan ikuti link berikut ini :