Pengawasan

A.    Resncana Strategi Bisnis (RSB)

  1. Memastikan RSB masih berlaku
  2. memastikan bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) sudah diadopsi ke dalam RSB
  3. memastikan bahwa RSB sesuai dengan Renstra K/L dan realistis untuk diwujudkan dalam jangka 5 tahun
  4. mengevaluasi target kinerja yang terdapat di dalam RSB dibandingkan dengan capaian pada tahun berjalan

B.    Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)

  1. Mengevaluasi RBA berdasarkan berdasarkan pagu indikatif/sementara dan pagu definitif sebelum dikirim kepada Menteri Pendidikan Nasional
  2. mengevaluasi kesesuaian program/kegiatan dalam RBA yang akan dilakukan dengan RSB dan peraturan yang berlaku
  3. mengevaluasi penggunaan standar biaya, kesesuaian belanja antara RBA dan RKAKL UB
  4. mengevaluasi target pendapatan yang akan dicapai
  5. memonitor ketepatan waktu penyampaian RBA Definitif (7 hari kerja setelah tahun anggaran berjalan) kepada Kementerian Keuangan
  6. mengevaluasi efektivitas pelaksanaan RBA

C.    Tarif Layanan

  1. memastikan akuntabilitas seluruh pungutan kepada masyarakat harus telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan
  2. mengevaluasi tarif layanan yang dikenakan agar memenuhi aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat
  3. mengevaluasi besaran tarif layanan yang dikenakan kepada masyarakat

D.    Pengesahan pendapatan dan belanja BLU

  1. memastikan bahwa BLU minimal sekali dalam setiap triwulannya telah mengajukan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) BLU kepada KPPN
  2. mengevaluasi efektivitas pelaksanaan SOP pengelolaan keuangan intern satker BLU
  3. menilai kinerja satker berdasarkan pada penyerapan dana BLU dan pendapatan BLU yang diterima sesuai SP3B BLU

E.    Pengelolaan Kas

  1. memastikan satker BLU telah memiliki SOP Pengelolaan Pendapatan dan Belanja BLU atas dana yang berasal dari PNBP
  2. memastikan bahwa satker BLU telah memiliki ijin pembukaan rekening dari Menteri Keuangan

F.    Pengelolaan BMN

  1. memastikan bahwa pengadaan barang/jasa yang dilakukan telah memenuhi ketentuan Perpres 54/2010 jo. Perpres 70/2012
  2. memastikan bahwa tarif layanan pemanfaatan BMN untuk menunjang tupoksi telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam PMK tarif layanan

G.    Pengelolaan Utang

  1. memastikan bahwa satker BLU memiliki SOP Pengelolaan Utang
  2. memastikan bahwa satker BLU hanya memiliki utang jangka pendek
  3. memastikan bahwa satker BLU hanya memiliki utang dagang bukan utang uang

H.    Pengelolaan Piutang

  1. memastikan bahwa satker BLU memiliki SOP Pengelolaan Piutang yang berisi mekanisme penentuan kualitas piutang
  2. memberikan persetujuan atas penghapusan piutang bersyarat BLU untuk nilai piutang Rp 200 s.d. 500 juta per individu
  3. memastikan bahwa piutang yang terjadi adalah piutang dagang bukan piutang uang.

I.    Penilaian Kinerja

  1. Mengawasi Kinerja keuangan BLU terdiri dari aspek keuangan (rasio kas, rasio lancar, periode penagihan piutang, perputaran aset tetap, return of asset, return of equity, dan rasio belanja operasional terhadap pendapatan operasional) dan aspek kepatuhan (RBA definitif, laporan keuangan SAK, SP3B BLU, tarif layanan, sistem akuntansi, persetujuan rekening dan SOP)
  2. Mengawasi kinerja layanan terdiri dari biaya pelayanan (cost of service), penggunaan (utilization), kualitas dan standar pelayanan (quality and standards), cakupan pelayanan (coverage), kepuasan (satisfaction)

J.    Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

  1. Mengawasi laporan keuangan berdasakan SAK dari sistem akuntansi keuangan BLU
  2. Mengawasi laporan keuangan berdasakan SAP dari sistem akuntansi selaku satker pemerintah pusat

 

Leave a Reply