Studi Banding Dewan Pengawas Universitas Terbuka Tentang Manajemen dan Tata Kelola UB

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) UB Prof. Dr. Ir. A. Latief Abadi, MS menerima kunjungan Dewas Universitas Terbuka (UT) Jakarta pada Kamis tanggal 10 Maret 2016 dengan mengambil tempat di Ruang Rapat Biro Umum dan Kepegawaian UB lantai-4 gedung Rektorat UB. Telah hadir pada kesempatan itu, antara lain: Dewas UB, Tim Pendamping Dewas UB, Pimipian dan staf Biro Umum dan Kepegawaian UB, dan Dewas UT.

Tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk studi banding tentang penyelenggaran dan pengelolaan sumberdaya di UB.

Prof Latief menjelaskan, bahwa pengembangan UB tidak akan terlepas dari bertambahnya jumlah mahasiswa yang berakibat pada bertambahnya kebutuhan dosen, UB telah mengajukan ke Dikti sebagai dasar untuk mengangkat dosen dan mengajukan  NIDN.  Kebutuhan NIDN ini untuk menghitung jumlah rasio antara dosen dan mahasiswa.  Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 84 Tahun 2013. Saat ini kebutuhan dosen semakin mendesak, jumlah rasio dosen menurun sebab mahasiswa meningkat tetapi jumlah dosen terbatas.  Di tahun 2020 dosen angkatan Prof. Latief sudah memasuki masa pensiun.  Kondisi demikian ini mengakibatkan kesenjangan yang cukup tinggi antara dosen muda dengan professor.  Solusinya antara lain dengan pengangkatan kembali guru besar yang pensiun, akan mengatur jabatan dosen Non PNS untuk bisa ke jenjang dekan.  Karena moratorium menteri yang melarang perekrutan kecuali untuk mengganti dosen lama dimana hal ini justru memperjauh kesenjangan dosen muda dan dosen senior. Hingga saat ini UB belum mengatur hak politik untuk dosen non PNS dan tendik, tetapi dosen non PNS mendapat fasilitas untuk belajar lebih lanjut.  Secara hukum dosen non PNS diatur dengan tiga dokumen yaitu SK Rektor, perjanjian, dan surat pernyataan melakukan tugas.

Terkait dengan peran Dewas di UB, sesuai dengan tugas dan fungsinya, saat ini Dewas telah berperan memfasilitasi pertemuan antara pejabat pengelola keuangan, SPI, dan PJM.  Bagian-bagian tersebut telah sepakat, bahwa Dewas mendapat akses langsung tanpa mengganggu pekerjaan mereka.  Dewas juga sudah membuat penilaian kinerja versi Dewas via hearing.  Sedangkan kegiatan Dewas dengan tema rapat koordinasi bertujuan untuk sharing di bidang pengawasan.  Hal-hal yang menjadi raport merah misalkan seperti hutang, parkir, gedung, dan lainnya akan disampaikan Dewas melalui rapat tersebut.  Selain itu, Dewas juga mengadakan kegiatan yang bersifat internal seperti: pleno rutin, hearing, dan kunjungan fasilitas. Dijelaskan pula, bahwa di dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Dewas UB banyak membutuhkan bantuan tenaga teknis, antara lain staf kesekretariatan Dewas, tim pendamping yang diambil dari beberapa pejabat struktural dan staf yang terkait.[yoyok.dw]