Kontrak Kinerja dan RSB adalah Kitab Suci BLU

Rapat Paguyuban Dewan Pengawas (Dewas) Perguruan Tinggi yang melaksanakan Pola Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) Regional Jawa Timur berlangsung di Royal Orchids Garden Batu Rabu (29/11) Kegiatan tersebut atas prakarsa Dewas Universitas Brawijaya (UB) yang juga merupakan agenda tahunan Dewas UB.

Dari sebelas perguruan tinggi PK-BLU Regional Jawa Timur yang diundang, telah hadir enam perguruan tinggi, yaitu: Universitas Negeri Malang, Politeknik Kesehatan Malang, Politeknik Negeri Malang, Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya, Universitas Islam Negeri (UIN) “Malik Ibrahim” Malang, Politeknik Kesehatan Surabaya.

Rapat Paguyuban Dewan Pengawas (Dewas) Perguruan Tinggi yang melaksanakan Pola Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) Regional Jawa Timur berlangsung di Royal Orchids Garden Batu Rabu (29/11)

Pada kesempatan pertama, Ketua Dewas UB Prof. Dr. Ir. Abdul Latief Abadi, MS., membuka acara dengan sharing pengalaman yang telah dilakukan oleh Dewas UB sejak terbentuknya Dewas UB tahun 2012 (Kepmendikbud Nomor 091/P/2012).

Kepala Seksi Peraturan dan Standardisasi BLU-II, Sub Direktorat Peraturan dan Standardisasi Teknis BLU, Direktorat Pembinaan PK BLU, Ditjen Perbendaharaan, KemenKeu, Adi Sucipto lebih banyak menanggapi peningkatan fungsi Dewas PT-BLU yang dalam waktu dekat ini segera dikeluarkan pedomannya melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Peningkatan fungsi Dewas lebih ditekankan kepada “kewenangan” Dewas, antara lain untuk memanggil pejabat atau ahli yang terkait dengan penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang memerlukan konfimasi, demi tercapainya target yang telah ditetapkan.

Menanggapi keberadaan Dewas PT PK-BLU pada umumnya, Adi Sucipto menegaskan, bahwa seharusnya segera disosialisaikan tentang kedudukan, fungsi, tugas, dan kewenangan Dewan Pengawas Perguruan Tinggi PK-BLU, utamanya tentang kedudukan Dewan Pengawas.

Ditekankan oleh Adi Sucipto, bahwa Dewan Pengawas “bukan bawahan” Direktur Utama (PT=Rektor/Direktur/Dekan).

Lebih jauh Adi Sucipto juga menegaskan, bahwa fungsi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Dewas harus lebih dioptimalkan. Dewas harus mengawal dari sejak disusunnya Rencana Strategis Bisnis (RSB untuk kurun waktu 5 tahun, yang tentunya wajib mengacu kepada Renstra PT bersangkutan) sampai dengan penyusunan sekaligus pelaksanaan Rencana Bisnis Anggaran (RBA untuk kurun waktu 1 tahun) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari syarat penetapan RKA-KL.

 Menurut Adi Sucipto, RKA-KL yang merupakan Lampiran dari Kontrak Kinerja Pimpinan PT PK-BLU mutlak harus mengacu kepada Renstra PT dan RSB yang menurut Adi Sucipto bisa dianggap sebagai “Kitab Suci” PT PK-BLU.

Menjawab tentang masalah isu bahwa anggota Dewas harus orang di luar institusi yang bersangkutan, Adi Sucipto menegaskan, bahwa itu tidak mungkin. Menurutnya program Kerja Kegiatan dan Penanggaran sekaligus Indikator Kinerja untuk mencapai tingkat keberhasilan (output), itu urusan orang dalam (PT/institusi yang bersangkutan). Sedangkan Kementerian Keuangan sebagai penyedia anggaran pun hanya sebatas pada urusan kinerja anggaran”. [yoyok-Dewas UB/Oky).*

*Tulisan ini telah dimuat dalam prasetya online UB