Rapat Koordinasi Pengawasan Dewas UB

Di dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, posisi Dewas adalah di luar eksekutif, sehingga diharapkan, Dewas akan bersikap lebih indpenden. Karena selama ini kegiatan pengawasan penyelenggaraan UB juga telah dilakukan oleh Pusat Jaminan Mutu (PJM) untuk pengawasan internal bidang akademik dan SDM, dan Satuan Pengawasan Internal (SPI) untuk bidang non akademik menyangkut bidang keuangan. Demikian antara lain yang disampaikan Rektor UB Prof M. Bisri pada saat membuka acara Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Dewan Pengawas UB yang berlangsung pada tanggal 13 dan 14 Mei 2016 bertempat di Hotel Horison Ultima Batu.

Telah hadir pada acara Rakor tersebut antara lain: Rektor UB Prof. Dr. Ir. M. Bisri, MS.; Ketua Dewas UB Prof. Dr. Ir. A. Latief Abadi, MS; Anggota Dewas UB (masing-masing: Prof. Dr. Andi Pangerang Moenta, SH., MH., DFM; Drs, Juni Hastoto, MA; Prof. Masruchin Ruba’I, SH, MS; Dr. Bambang Purnomosdhi; Pimpinan dan staf PJM; Pimpinan dan staf SPI; dan Tim Pendamping Dewas UB.

Rakorwas Dewas ini diselenggarakan sebagai agenda rutin tahunan Dewas UB sebagai media untuk mengumpulkan saran dan masukan perbaikan bagi pimpinan UB BLU.

Sebagai hasil dari Rakorwas Dewas saat itu, adalah Pakta Integritas antara Dewas UB, PJM UB, dan SPI UB, yang dihimpun dari analisis kegiatan pengawasan tahun 2015, sebagai berikut: (1)Dewas, SPI, dan PJM bersepakat bahwa kinerja pengelolaan BLU UB secara umum telah mengalami peningkatan pada tahun 2015 yang dibuktikan dengan hasil pemantauan kinerja pelayanan dari aspek Penilaian Kinerja BLU (skor AA), Pemetaan Pencapaian Standar Mutu (15% s.d. 20%), dan Tindak Lanjut Temuan Pemeriksaan Eksternal; namun masih ditemukan beberapa unit kerja  yang belum menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan internal sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. (2)Fokus/titik berat kegiatan pengawasan tahun 2016 adalah: komputerisasi dan penguatan pengendalian internal atas Sistem Penatausahaan Keuangan dan akuntansi, konsistensi penyusunan dan implementasi Sistem Perencanaan (RSB dab RBA), penetapan besaran dan sistem pembayaran remunerasi, implementasi Sistem Manajemen Kinerja dan LAKIP, konsistensi penyusunan dan implementasi Sistem Kepegawaian Non PNS, dan pengelolaan unit usaha (Akademik dan Non Akademik, RSA).[yoyok]