Dewas Bukan Hanya sebagai “Tukang Stempel”

Fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) perguruan tinggi BLU bukan hanya sekedar rutinintas yang dilakukan oleh sebuah perguruan tinggi, sehingga ada kesan bahwa Dewas hanya sebagai “tukang stempel”; demikian antara lain yang dikemukakan oleh Ketua Dewas UB Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D. pada kesempatan diselenggarakannya rapat pleno Dewas UB yang berlangsung di Campus Inn yang terletak di kawasan Fakultas Peternakan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2018.

Prof. Ali Ghofron: … bukan hanya sekedar rutinintas…; dan tukang stempel…

Lebih lanjut Prof. Ali Ghofron menegaskan, bahwa terkait dengan keberadaan Dewas PTNBLU khususnya di UB, sampai saat ini masih terdapat kesenjangan atas tugas dan fungsi Dewas yang perlu segera diluruskan, utamanya menyangkut penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) UB, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor: 95/Pmk.05/2016 tentang Dewan Pengawas BLU. Pada Pasal 15 huruf a PMK nomor: 95/Pmk.05/2016 antara lain menyatakan, bahwa: Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Dewan Pengawas berkewajiban untuk: (a.) memberikan pendapat dan saran secara tertulis kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan, Menteri Keuangan, dan Pejabat Pengelola BLU, mengenai Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis Dan Anggaran yang disusun oleh Pejabat Pengelola BLU.

Terkait dengan pernyataan di atas, anggota Dewas UB Drs. Juni Hastoto, M.Sc. yang diperkuat oleh Prof Ali Ghufron sempat mencermati sekaligus mempertanyakan tentang proses penyusunan Rencana Strategis Bisnis (RSB) periode 2014-2018 dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) UB setiap tahun yang disusun, apakah sudah inline dengan Renstra UB.

Rapat pleno Dewas UB saat itu lebih banyak difokuskan kepada mekanisme kerja Dewas termasuk penjadwalannya, berdasarkan evaluasi kinerja Dewas UB tahun 2017 yang cenderung menurun dibanding kinerja pada tahun-tahun sebelumnya. Diperoleh kesepakatan, antara lain timeline pelaksanaan tugas dan fungsi Dewas UB sesuai kepentingan proses penyelenggaraan UB-BLU selama kurun waktu tahun 2018. Ada beberapa penegasan Ketua Dewas UB Prof Ali Ghufron terhadap proses pembelajaran di perguruan tinggi, bahwa secara umum kelemahan dosen saat ini adalah tidak pernah memberi tugas kepada mahasiswa, yang mengakibatkan mahasiswa hanya terpaku kepada teori yang di dapat di saat perkuliahan, dan tidak pernah aktif menggali referensi pengembangan ilmunya. Oleh sebab itu, khusus di UB, sesekali Dewas harus mengadakan “uji petik” (Selecting Sampling Procedures) kepada dosen tentang kegiatan pengajaran yang dilakukan, termasuk pemanfaatan perpustakaan oleh mahasiswa dan dosen, sebagai sumber dan referensi pengembangan ilmu.

Telah hadir pada kesempatan itu, antara lain: Ketua Dewas UB Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D; dua orang anggota Dewas UB, masing-masing: Drs. Juni Hastoto, M.Sc dan Dr. Imam Agus Basuki, M.Pd.; staf kesekretariatan Dewas UB Yona Dananingsih; anggota tim pendamping Tjahyo Handoko.[yoyok]