Universitas Memerlukan Regenerasi

[Dari: Rapat Pleno Pembahasan Usulan Calon Ketua SPI UB periode 2019-2023]

Bertempat di BATIQA Hotel Darmo Surabaya, pada tanggal 10 Oktober 2019 Dewas UB menyelenggarakan Rapat Pleno Pembahasan Usulan Calon Ketua SPI UB periode 2019-2023, dengan dihadiri antara lain oleh: anggota Dewas UB (Drs Juni Hastoto, MA; Dr Imam Agus Basuki); Sekretaris Dewas UB Helmy Adam, SE., MSA., Ak; Staf Kesekretariatan Dewas UB (Yoyok dan Yona).

Rapat diawali dengan penjelasan Helmy Adam, bahwa pleno tersebut diselenggarakan berdasarkan Surat permintaan Rektor nomor: 10033/UN10/HK/2019, yang ditujukan kepada Ketua Dewas, tentang permohonan persetjuan Dewas untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Pertor nomor 8 tahun 2019; pasal tentang pengangkatan kembali Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) UB a.n.  Prof Made Sudarma. Selanjutnya dijelaskan Helmy, bahwa menurut Statuta dan Pertor UB nomor 8 tahun 2018 tentang SPI;  masa jabatan Ketua SPI UB adalah 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan; dengan penjelasan rinci pada Statuta UB 2018, pasal 35 ayat (1), (2), (3); ayat (3) diantaranya: dosen; usia maksimal 60 tahun/profesor 65 tahun; memiliki integritas dan komitmen yang tinggi; prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir (SKP); tidak pernah melakukan plagiat bagi dosen; masa jabatan 4 tahun; untuk pengesahan calon harus ada persetujuan dari Dewas.

Berdasarkan Pertor UB nomor 8 tahun 2018 tentang SPI, terdapat beberapa hal yang harus dipertimbangkan oleh Dewas, diantaranya seperti yang disampiakan oleh Dr. Imam Agus Basuki, bahwa Prof. Made S, sudah menjabat selama dua periode sejak tahun 2009, sehingga usulan untuk menjabat pada periode tahun 2019-2023 perlu dipertimbangkan kembali. Ditambahkan oleh Drs Juni Hastoto, bahwa SPI merupakan organ yang berperan penting dalam pelaksanaan good governance yang sebaiknya dijabat oleh orang yang masih muda, usia di bawah 50 tahun, karena masih energik; disamping Universitas memerlukan regenerasi.

Suasana Rapat Pleno Dewas UB di BATIQA Hotel Darmo Surabaya, pada tanggal 10 Oktober 2019

Beberapa pertimbangan penting telah disimpulkan pada kesempatan itu, antara lain: (1)Sesuai Statuta Universitas Brawijaya dan Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2019 tentang Satuan Pengawas Internal, periode jabatan ketua SPI adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak 1 (satu) kali periode jabatan; (2)Ketua SPI harus memiliki integritas dan komitmen yang tinggi dalam rangka mewujudkan organisasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; (3)SPI adalah organ yang bersifat professional dan independen dalam menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor; (4)SPI merupakan organ yang berperan penting dalam pelaksanaan good governance, sehingga membutuhkan personalia yang bersedia untuk mendedikasikan waktunya secara penuh dalam menjalankan fungsi pengawasan internal; (5)Universitas Brawijaya perlu mempertimbangkan regenerasi dalam pengisian jabatan; dan (6)pengusulan Prof. Dr. Made Sudarma, MM, CPA, Ak. sebagai Ketua SPI periode 2019–2023 agar ditinjau kembali.[yoyok]